Mukomuko, REALITASTERKINI.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko menggelar rapat paripurna ke IV masa persidangan I tahun sidang 2022 tentang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan ( AKD), Selasa (18/1/2022).
Ketua DPRD, M. Ali Saftaini, SE menyampaikan, AKD yang dibentuk adalah Pimpinan DPRD, Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, Badan Anggaran, Badan Kehormatan serta alat kelengkapan lainya/pansus dengan masa bhakti 2,5 tahun
Ali menjelaskan, kegiatan tersebut sesuai dengan amanat Undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan DPRD merupakan lembaga yang berkedudukan sebagai unsur penyelengara Pemerintahan Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi sebagai pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan
“Sesuai dengan registrasi dan dilakukan secara musyawarah mufakat. Ya, secara periodik masa bhakti AKD ini 2,5 tahun, “kata Ketua DPRD Mukomuko
Lebih lanjut Politisi Partai Golkar ini menerangkan, proses penetapan anggota DPRD dalam AKD berasal dari masing-masing fraksi
“Ya,masing-masing fraksi menugaskan anggota ke AKD, kecuali pada posisi tertentu yang masa bhaktinya untuk satu periode dewan,” terangnya
Ketua DPRD Mukomuko menegaskan, Anggota Dewan sudah bisa melaksanakan tugas sesuai dengan ketetapan dalam paripurna. Ia berharap setelah penetapan AKD seluruh unsur yang ada di parlemen dapat bersinergi dan menjalankan tugas sesuai dengan Tupoksi.
“Saya berharap pelaksanaan kegiatan sesuai yang telah di tetapkan secara bersama. Tidak ada jadwal yang ‘molor’ , ”harapnya
Ditempat terpisah, Ketua Komisi II, Wisnu Hadi, SE mengatakan dengan awak media akan mengawal seluruh kegiatan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menjadi mitra komisi II
Wisnu berharap, setiap OPD segera melaksanakan anggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk mengejar serapan anggaran dengan melakukan kegiataan fisik maupun non fisik
“Seluruh kegiatan dan anggaran sudah ditetap untuk tahun anggaran 2022. Kita berharap setiap OPD segera merealisasikan anggaran untuk mengejar serapan anggaran dengan melakukan kegiataan, baik fisik maupun non fisik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Mukomuko, “kata Politisi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Mukomuko
Berikut susunan AKD berdasarkan Paripurna Tanggal 18 Januari 2022
Ketua Komisi I : Armansyah, ST
Wakil Ketua : Tabrani
Sekretaris : Safa’at
Anggota : Aceng Zakaria, Siswanto dan Ansori Harmos
Ketua Komisi II : Wisnu Hadi, SE
Wakil Ketua : Mustadin, M. Kom
Sekretaris : Roni Pasla
Anggota : Bursa, Sardiman, Novri, Sukandi, Maskur, Suwarno, dan Kabri
Ketua Komisi III : Antonius Dalle
Wakil Ketua : Suwarno
Sekretaris : Damsir
Anggota : M. Yusak, Fajar Anita dan Samsudin Sihite
Ketua Bampemperda : Busra
Wakil Ketua : Kabri
Anggota : RONI Pasla, Tabrani, Aceng Zakaria, Mustadin, Suntoko, dan Maskur
Ketua Badan Kehormatan : Samsudin Sihite
Wakil Ketua : Aceng Zakaria
Anggota : Suntoko
(Alf/Adv).