Saat kunjungan awak media dirumah kediaman Bendahara Koprasi Korpri Mandiri Kaur, (Foto:APRIN)
Kaur, REALITASTERKINI.com – Merujuk terhadap UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang aturan yang mewajibkan pengurus melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) setiap tahunnya, Kamis (26/9/19)
Menurut Bendahara Koperasi Korpri Mandiri Kabupaten Kaur Indra Yulizar ” Memang koperasi belum melakukan rapat anggota tahunan untuk tahun 2018 yang lalu, karena kesibukan kami yang begitu padat selama ini yang selalu tertunda dan keuangan kami untuk melakukan itu masih sulit” ungkap Indra
Dulu ingin melakukan RAT tapi terhalangnya dengan hari lebaran kemaren , terhalang akibat perehapan kantor tempat koperasi dan saat ini ketua koperasi kami Bapak Buyung Tausi sudah pindah ke Provinsi Bengkulu yang hanya komunikasi lewat telpon saja “Jelas Indra
Untuk anggota koprasi saat ini berjumlah 406 orang dengan membayar simpanan wajib sebagai anggota Rp.30.000,-/ bulannya yang proses pembayaranya melalui pemotongan langsung di dari gaji di BANK BPD , serta ditambah simpanan pokok setiap anggota baru Rp.100.000,- .
Sementara untuk lebih jelas telpon ketua saja,
Ketua:Buyung Fauzi
Sekretaris:Widarlansyah
Bendahara:Indra Yulizar
Pengawas:Nusran Matlani
Itulah untuk kepengurusan saat ini jelas Indra dengan awak media.
Akan tetapi yang menjadi masalah saat ini kantor koperasi kami sekarang tidak ada lagi, mengingat kantor yang dulu sudah ditempati kantor lain lagi Jelas Indra, (APRIN)
Komentar