Kaur, REALITASTERKINI.com – Belum adanya tanggapan serius dari pengurus Koperasi Korpri Mandiri Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu, menjadikan Dinas Prindustrian Perdagangan dan Koperasi (Perindakkop) layangkan surat teguran yang intinya memberikan peringatan agar segera melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2018 yang lalu dan pergantian pengurus, Kamis (24/10/19)
Menurut Keterangan Kabid Koperasi Bendri Yandri Nainggolan, “Pihak Dinas Koperasi telah melakukan teguran dalam bentuk penyampaian lewat surat kepada pengurus koperasi korpri mandiri untuk melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun 2018 yang lalu mengingat sampai bulan oktober 2019 ini belum ada melakukan RAT ” jelas Nainggolan.
Sedangkan saat ini kepengurusan yang dipimpin Buyung Tausi sudah habis masa jabatannya 5 tahun dan yang bersangkutan sudah pindah dinas di provinsi bengkulu, sehingga sangat mendesak kebutuhan koperasi tersebut lakukan rapat anggota luar biasa bila diperlukan agar perjalanan koperasi dapat berjalan dengan baik sesuai merujuk UU Nomor 25 tahun 1992 sebagai rujukan dalam koperasi.
Bila pihak koperasi belum juga melakukan RAT dalam dua tahun berjalan nantinya pihak dinas sesuai aturan yang ada berkemungkinan akan melakukan proses pembubaran ,tegas Nainggolan.
Sampai berita ini diterbitkan Ketua Koperasi Korpri Mandiri Buyung Tausi belum bisa dimintai keterangan dengan melalui telpon. (APRIN)
Does Amoxicillin Treat Urinary Tract Infections appant cialis for sale UNATSORNARTY Cialis Compresse