BENGKULU, REALITASTERKINI.com – Mediasi Warga RT 29 Kelurahan Kandang Mas Kecamatan Kampung Melayu, antara pihak PT.Jaya Beton telah sepakat dan penuhi tuntutan masyarakat setempat terkait masalah Dampak lingkungan. Senin (18/11/19). Yang dilaksanakan di Kantor Lurah Kandang Mas.

Dalam acara dialog tersebut turut hadir, dari pihak Polsek Kampung Melayu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Camat, Lurah, Ketua RT dan masyarakat RT 29 serta dari pihak Kesehatan Kota Bengkulu.

Pada saat dialog sempat bersitegang, karena warga merasa telah dirugikan terkait masalah kesehatan dampak lingkungan yang tidak begitu diperhatikan oleh pihak PT.Jaya Beton selama 4 Tahun berdirinya perusahaan tersebut.

Ketua RW 04 Dahlan, menyampaikan pada saat dialog, pihak PT. Jaya Beton Kurangnya berbaur terhadap masyarakat sekitar sehingga tidak tau apa keluhan warga.
“Sekarang ini kami meminta terhadap PT.Jaya Beton Agar memperhatikan masyarakat kami yang berada di dekat perusahaan sebanyak 28 KK, mulai dari kesehatan dan dampak lingkungan”, pinta Dahlan.

Sementara itu, mewakili pihak PT. Jaya Beton, Yuli, mengatakan, Akan memenuhi tuntutan warga, dan diharapkan kepada Ketua Rukun Tetangga (RT) 29, agar mendata warga yang merasa sakit dan akan di bawah ke dokter untuk melakukan pengobatan, atau misalnya ada keluhan-keluhan lain agar kedepanya kita lebih perhatikan kalau memang itu dampak dari perusahaan PT.Jaya Beton.
Lanjutnya mengatakan, terkait ada gangguan bising, nati kita evaluasi sehingga nantinya tidak ada permasalah yang tidak ada jalan keluarnya.
“Untuk lebih diketahui di sebelah-sebelah kita itu ada juga gudang semen bukan hanya dari PT.Jaya Beton, tetapi kita akan tetap berupaya yang terbaik,” ujarnya.
Dialog selanjutnya yang di pimpin oleh Camat Kampung Melayu, Rosminiati, mengharapkan keluhan warga Rt.29, agar didengarkan dan dikabulkan demi kebersamaan dan keberlangsungan hidup satu sama lain agar tidak ada yang saling menyalahkan.
“Ya, saya berharap melalui dialog ini nantinya semua permasalahan antara Warga dan pihak PT.Jaya Beton akan terselesaikan dengan baik dan saling berbaur sehingga terjalin hubungan yang harmonis,” pinta Camat.
Dikesempatan lain, pihak dari Dinas Lingkunga Hidup (DLH) Kota Bengkulu, Catur, menyampaikan penjelasan bahwa mereka telah bekerja sesuai dengan prosedur sebagaimana telah diatur dalam peraturan Pemerintah No.41 Tahun 1999 mengenai Dampak Lingkungan.
“Jadi untuk pengujian dari labora torium yang kita ambil Tiga tahun terakhir ini dari baku mutu yang di tetapkan sesuai dengan peraturan pemerintah no.41 tahun 1999, pelaksanaan pengujian di PT.jaya Beton sudah tiga kali pengujian, kondisinya masih dibawa baku mutu sesuai hasil Uji Laboratorium,” jelasnya demikian.
Pada segmen terakhir dialog atau mediasi tersebut, pihak PT. Jaya Beton berjanji akan segera memenuhi tuntutan warga antara lain :
- Ketua RT 29 akan mendata warganya yang terkena dampak dari aktivitas PT.Jaya Beton, dan pihak PT Jaya Beton menyanggupi akan mengobati warga yang sakit.
- Jaya Beton menyanggupi untuk memperbaiki sistem drainase, dikarenakan sistem drainase/siringnya mengalami pendangkalan.
- Jaya Beton menyanggupi dampak debu yang masih mencapai kompleks warga masyarakat, yaitu : Menanam Tanaman Hijau penangkap debu seperti pohon bambu, Memasang Waring di sekeliling tempat usaha PT. Jaya Beton, Membuat bak tempat pengendapan terlebih dahulu sebelum dialirkan ke drainase umum, memperbaiki Corong/Silo tempat pengadukan semen sehingga debu yang masih dapat menjangkau pemukiman warga dapat di minimalisir sedikit mungkin.
- Jaya Beton bersedia untuk memberikan dana CSR kepada warga.
Dalam hasil mediasi tersebut, terjadi penandatanganan surat perjanjian antara kedua belah pihak yaitu Pimpinan Cabang PT.Jaya Beton, Beny, dengan pihak Warga RT 29 yang di ketahui oleh Ketua RT Murni, beserta saksi-saksi warga lainya. (SZ)
Komentar