Bengkulu, REALITASTERKINI.com – Terkait Putusan Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu menolak gugatan warga atas izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu pemilik proyek Pembangkit Listrik tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang, dalam sidang putusan yang dibacakan pada Selasa (17/12/19) Siang, puluhan mahasiswa dari berbagai kampus yang ada di Kota Bengkulu menggelar orasi di depan PTUN sebagai bentuk solidaritas.
Dalam pertimbangan majelis hakim, bahwa proyek PLTU batu bara 2 x 100 Megawatt di tepi Kota Bengkulu itu adalah proyek strategis nasional dan belum ada dampak yang terjadi akibat dibangunnya PLTU batu bara Teluk Sepang hingga masa uji coba, yang dibacakan secara bergantian oleh Majelis Ketua Baherman, Hakim anggota I Indah Tri Haryanti, anggota II Erick Siswandi Sihombing dan panitera Bambang Hermanto Caya.
Mendengarkan penolakan atas gugatan warga mengenai izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu, para aktivis mahasiswa lakukan orasi di depan Kantor PTUN saat itu, menyampaikan dalam orasinya, keputusan hakim ini menjadi lonceng kematian bagi perwujudan keadilan ekologis bagi rakyat Bengkulu. Ricki Pratama mahasiswa Universitas Bengkulu dan koordinator aksi damai di depan PTUN Bengkulu berpendapat putusan ini membuat penegakan hukum lingkungan di Provinsi Bengkulu telah mati.
“Sudah tidak ada lagi keadilan ekologis di Provinsi Bengkulu ini,” ungkap koordinator pada orasinya
Dalam aksinya, para mahasiswa dan seniman menyerahkan nisan bertuliskan “Keadilan Ekologis, wafat 17-12-2019” yang ditaburi bunga dan diletakkan di depan pintu PTUN.
Untuk diketahui, atas penolakkan gugatan warga terkait izin lingkungan PT Tenaga Listrik Bengkulu, Tim Koalisi Langit Biru sebagai kuasa Hukum pegugat, akan mengajukan banding atas perkara tersebut dalam waktu 14 hari kedepan sesuai aturan perundang-undangan. (Sz)
Komentar