Aturan seleksi CPNS dan PPPK 2024 telah diumumkan KemenPAN RB pada acara Sosialisasi Kebijakan Pengadaan ASN, Senin 29 Juli 2024 lalu.
Sosialisasi tersebut seiring dengan penetapan pedoman pengadaan ASN dalam Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024.
Berbagai kebijakan ditetapkan pada pedoman itu yang tentunya wajib diperhatikan oleh calon pelamar CPNS dan PPPK 2024, termasuk para honorer.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah formasi CPNS dan PPPK 2024 yang dibuka untuk umum.
Sebelumnya, formasi CPNS hanya diperuntukkan bagi fresh graduate, dan formasi PPPK hanya bagi honorer yang masuk database BKN.
Pada pedoman tersebut ditetapkan, kini setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi ASN dengan memenuhi sejumlah persyaratan dan prosedur.
Aturan tersebut ditetapkan pada Pasal 23 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelamaran.
ASN yang disebut pada pasal dimaksud adalah PNS dan PPPK yang formasinya bisa dilamar siapa saja termasuk seluruh honorer tanpa terkecuali.
Namun demikian, ada satu catatan bagi honorer yang menjadi PPPK 2024 nantinya setelah dinyatakan lolos.
Honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2024 hanya akan menjadi ASN selama setahun jika 2 hal terjadi.
Apa saja yang menyebabkan honorer hanya menjadi ASN selama setahun setelah dinyatakan lulus menjadi PPPK?
Pertama, honorer hanya akan menjadi PPPK selama setahun jika kontrak atau perjanjian kerja tidak diperpanjang.
Aturannya, PPPK hanyalah pegawai pemerintah dengan sistem kontrak dengan perjanjian kerja minimal setahun.
Hal ini diatur pada Pasal 60 Ayat 1 dan 2 Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024 berikut ini.
1. Masa Perjanjian Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dengan ketentuan paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.
2. Perpanjangan Masa Perjanjian Kerja antara PPPK dan PPK didasarkan pada pencapaian/penilaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan kebutuhan Jabatan pada instansi setelah mendapat persetujuan PPK.
Perpanjangan kontrak PPPK bisa dilakukan jika masih dibutuhkan dan tentunya dengan pencapaian kinerja baik.
Akan tetapi, jika masa perjanjian kerja yang hanya setahun itu tidak diperpanjang, artinya PPPK seketika akan berhenti menjadi ASN.
Nah, risiko ini harus diterima oleh honorer yang lolos menjadi PPPK tahun 2024 jika nanti perjanjian kerjanya tidak diperpanjang.
Kedua, honorer hanya akan menjadi ASN selama setahun ketika diangkat menjadi PPPK setahun sebelum usia pensiun.
Batas usia pelamar seleksi PPPK 2024 ditetapkan paling tinggi setahun menjelang usia pensiun jabatan yang dilamar.
Setelah mengetahui kedua hal tersebut, honorer bisa berpikir mulai sekarang untuk memilih memutuskan melamar seleksi CPNS atau PPPK 2024.
Itulah 2 penyebab yang menjadikan honorer hanya akan menjadi ASN PPPK selama setahun.***