Kabarnya Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akhir Januari 2025

oleh -5 Dilihat

Kabarnya Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Akhir Januari 2025

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan pelantikan serentak kepala daerah terpilih akan digelar akhir Januari atau awal Februari 2025.
Tito mengatakan jadwal tersebut mengacu pada rancangan simulasi yang diberikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Kemendagri.

Namun, Kemendagri belum menentukan tanggal. Dia menyebut penentuan tanggal akan dirapatkan di tingkat pusat.

“Kita sudah melakukan exercises, lebih kurang akhir Januari atau awal Februari, kami sudah menerima surat resmi dari KPU, yang melakukan exercises dan waktunya seperti itu, akhir Januari atau awal Februari,” kata Tito di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/8).

Tito menegaskan rencana jadwal itu berlaku untuk daerah yang tidak bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Untuk kepala daerah hasil Pilkada 27 November 2024 yang tidak ada sengketa MK, itu akan dilantik secara serempak,” ujarnya.

“Nanti, kan, pasti ada yang gugat, pasti ada yang gugat ke MK. Apalagi ada 545 daerah Pilkada kalau enggak salah. Gugat ke MK,” imbuhnya.

Jika ada gugatan sengketa hasil Pilkada, Tito menyebut MK akan bersurat ke KPU untuk memberi tahu daerah mana saja yang mengajukan gugatan. Tito mengatakan hal itu membutuhkan waktu 3 hari.

Setelahnya, MK akan memberikan kesempatan kepada penggugat selama 5 hari untuk memperbaiki dokumen gugatan. Tito menyampaikan saat itu lah, baru diketahui daerah mana saja yang gugatannya diterima MK.

“Nanti ketahuan lah daerah mana yang tidak ada sengketa. Daerah yang tidak melakukan sengketa ini artinya menerima yang terpilih satu pasangan, itu akan diajukan kepada DPRD,” ujarnya.

Pemungutan suara Pilkada akan digelar pada 27 November 2024 secara serentak. Kemudian penetapan pasangan kepala daerah terpilih oleh KPU dijadwalkan pada 16 Desember 2024.

Tanggal pelantikan kepala daerah terpilih bisa mempengaruhi rencana pencalonan putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep.

Jika pelantikan digelar sebelum tanggal 25 Desember, Kaesang terancam tak bisa maju di Pilkada 2024. Sebab, berdasarkan aturan, calon kepala daerah terpilih harus memenuhi syarat berusia 30 tahun saat pelantikan. Sementara Kaesang belum genap 30 tahun sebelum 25 Desember 2024.

(yla/wis)

No More Posts Available.

No more pages to load.